Anggota kelompok 7 :
-Adinda Dwi H
-Maftuh Nur khsan
-Muhammad Kosasih
-Jeffri Ahmad
-Fahmi Firdaus
MANUSIA dan KEADILAN
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung eksterm yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung eksterm itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Jika tidak sama, maka masing-masing orang tidak mempeoleh bagian yang sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi merupakan ketidakadilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bila warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Keadilan sosial
Kata ini sering kita dengar dalam pancasila sila lima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Untuk mewujudkan hal itu, kita harus mempunyai sikap-sikap seperti:
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
3. Memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Suka bekerja keras
5. Menghargai hasil karya orang lain
Asas yang akan menciptakan keadilan sosial dituangkandalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain dengan delapan jalur pemerataan, yaitu:
1.Pemerataan kebutuhan pokok rakyat (sandang, pangan ,papan)
2.Pemerataan memperoleh pendidikan dan kesehatan
3.Pemerataan pembagian pendapatan
4.Pemerataan kesempatan kerja
5.Pemerataan kesempatan berusaha
6.Pemerataan kesempatan dalam berpartisipasi dalam pembangunan
7.Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8.Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Berbagai macam keadilan
A.Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hokum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya cocok bagi dirinya.
B.Keadilan distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan terlaksana jika hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
C.Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur merupakan perkataan seseorang yang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan. Sikap jujur perlu dimiliki setiap orang sebab kejujuran mewujudkan keadilan. Teguhlah pada kebenaran walaupun kejujuran itu merugikanmu, dan jangan berdusta walaupun dapat menguntungkanmu.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Kesadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban, serta rasa takutan terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik maupun buruk. Disini kita dihadapkan pada pilihan antara halal atau haram, yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Dalam kehidupan sehari-hari, kejujuran dan ketidakjujuran merupakanbagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
Kecurangan
Kecurangan identik dengan ketidakjujuran, dan sama pula dengan licik. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila orang disekelilingnya menderita.
Sebab orang melakukan kecurangan bermacam-macam. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik.
Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Terlebih jika seseorang menjadi teladan bagi orang lain
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan, atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatan seseorang. Yang dimaksud tingkah laku atau perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, dan cara menghadapi orang.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
a.Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
b.Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar